Lomba Blog Wisata Sejarah Kota Malang - 4th Bloggerngalam

Total Tayangan Halaman

free counters
desain dan hak cipta oleh purwanti. Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
purwanti
Fresh graduate apoteker yang sedang berjuang untuk istiqomah, bercita-cita masuk surga, masih berjuang jadi manusia yang berguna dan selalu lebih baik dari hari kemarin, senang mencoba hal baru.kegiatan ngeblog sebagai sarana berbagi ilmu juga sebagai sarana belajar .suka membaca dan cinta indonesia ^^
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Rabu, 17 Agustus 2011

postheadericon sejarah sang merah- putih


sang merah- putih


Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal) yaitu merah dan putih. Dulu pada saat Bung Karno bercerita didepan kongres rakyat Jawa-Timur, beliau menceritakan asal mula warna merah putih sebagai warna bendera pusaka bangsa dan negara Indonesia. Beliau berpesan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memperdebatkan Sang merah putih ini. Jangan ada satu pihak yang mengusulkan warna lain sebagai bendera Republik Indonesia.

Beliau juga mengatakan bahwa warna Merah Putih ini bukan buatan Republik Indonesia, Bukan buatan kita dari zaman pergerakan nasional. Apa lagi bukan buatan Bung Karno, bukan buatan Bung Hatta! Enam ribu tahun sudah kita mengenal akan warna Merah Putih ini. Bukan seribu tahun, bukan dua ribu tahun, bukan tiga ribu tahun, bukan empat ribu tahun, bukan lima ribu tahun! Enam ribu tahun kita telah mengenal warna Merah Putih!

Tatkala di sini belum ada agama Kristen, belum ada agama Islam, belum ada agama Hindu, bangsa Indonesia telah meng-agungkan warna Merah Putih. Pada waktu itu kita belum mengenal Tuhan dalam cara mengenal sebagai sekarang ini. Pada waktu itu yang kita sembah adalah Matahari dan Bulan. Pada waktu itu kita hanya mengira, bahwa yang memberi hidup itu Matahari. Siang Matahari – malam Bulan. Matahari merah- Bulan putih.

Pada waktu itu kita telah mengagungkan warna Merah Putih. Kemu¬dian bertambah kecerdasan kita. Kita lebih dalam menyelami akan hidup di dalam alam ini. Kita memperhatikan segala sesuatu di dalam alam ini dan kita melihat, alam ini ada yang hidup bergerak, ada yang tidak bergerak. Ada manusia dan binatang, makhluk-makhluk yang bergerak. Ada tumbuh-tumbuhan yang tidak bisa bergerak. Manusia dan binatang itu darahnya merah. Tumbuh-tumbuhan darahnya putih. Getih – Getah. Coba dengarkan hampir sama dua perkataan ini: Getih – Getah. Cuma i diganti dengan a. Kemudian kita mengagungkan Getih – Getah. Merah – Putih. Saudara-saudara, itu adalah fase kedua.

Fase ketiga, manusia mengerti akan kejadian manusia. Mengerti, bahwa kejadian manusia ini adalah dari perhubungan laki dan perempuan, perempuan dan laki. Orang mengerti perempuan adalah merah, laki adalah putih. Dan itulah sebabnya maka kita turun-temurun mengagungkan Merah-Putih. Apa yang dinamakan “gula-kelapa”, mengagungkan bubur”bang-putih”. Itulah sebabnya maka kita kemudian-tatkala kita mempunyai negara-negara setelah mempunyai kerajaan-kerajaan- memakai warna Merah-Putih itu sebagai bendera negara. Tatkala kita mempunyai kerajaan Singasari, Majapahit Merah-Putih telah berkibar. Dan tatkala kita mengadakan pergerakan nasional sejak tahun 1908 dengan lahirnya Budi Utomo-dan diikuti oleh Serikat Islam, oleh NIP (Nationaal Indische Partij), oleh ISDP, oleh PKI, oleh Sarekat Rakyat, oleh PPPK, oleh PBI, oleh Parindra, dan lain-lain-maka rakyat lndonesia tetap mencintai Merah-Putih sebagai warna benderanya. Dan tatkala kita pada tanggal 17 Agustus 1945 memproklamirkan kemerdekaan itu, dengan resmi kita menyatakan Sang Merah Putih adalah bendera kemerdekaan kita.


Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia 
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

sumber : id.wikipedia.com

0 komentar: